Layanan Disdukcapil Maros
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Maros
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Maros bersifat gratis. Hubungi (0411) 474-4174 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Maros.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Maros.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Maros.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Maros.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Maros.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Maros.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Maros berusia di bawah 17 tahun.